Kejanggalan Penulisan di Website NU Garis Lurus - Bulan Ramadlan

Ditulis oleh:
Bulan Ramadlan :: Kejanggalan Penulisan di Website NU Garis Lurus - Bulan Ramadlan
NU Garis Lurus sekarang ini memang lagi laris manis, pengunjungnya sangat banyak, dan saya sendiri tiap hari pasti membuka situs NU Garis Lurus. Namun tadi, saat saya berkunjung disana, saya membaca sebuah artikel yang menurut saya cukup menarik. namun saat saya baca dan saya amati, saya menemukan beberapa kejanggalan. dan untuk lebih jelasnya, mari kita lihat dulu bagaimana postingan NU Garis Lurus tersebut, sebagai berikut:
Ma’had Aly Situbondo: Alasan Muktamar NU 33 Cacat Hukum Dan Wajib Ditolak


NUGarisLurus.Com - Berikut ini berita resmi yang kami ambil dari Website Resmi Ma’had Aly Sukorejo Situbondo Jawa Timur.
MENGAPA HASIL KEPUTUSAN MUKTAMAR KE-33 DI JOMBANG CACAT DAN HARUS DITOLAK?
☆ Khashaish NU Aswaja Keluar dari Relnya
Selepas acara muktamar NU ke-33 di Jombang, banyak keresahan yang ditimbulkannya. Tidak hanya persoalan pergantian kepengurusan, tetapi juga persoalan Khashaish NU yang mulai ditinggalkan. Salah satu hasil muktamar tersebut adalah rumusan dan penegasan ulang karakteristik dan ciri khas pengamalan Islam ala NU (Khashaish). Rumusan tersebut penting diangkat agar masyarakat mengertiKhashaish NU yang mengedepankan ketersambungan pada Rasul dan sikap moderat.
Hasil rumusan Khashaish NU tersebut kemudian diposting oleh media NU Online. Tetapi, rumusan yang diposting adalah rumusan awal sebelum adanya revisi, bukan rumusan hasil muktamar. Hal ini memicu banyak kritik dari para netizen Nahdhiyyin yang kemudian persoalan ini menguat dan muncul ke permukaan sebagai diskusi para kiai. Dari sinilah muncul gagasan untuk melaksanakan Napak Tilas Pendirian NU di tiga Kabupaten; Bangkalan, Jombang, Situbondo secara berturut-turut. Pada napak tilas di Bangkalan, 3 September, disepakati untuk menguatkan Khashaish NU dan merevisi rumusan yang sudah terlanjur diposting di NU Online. Alhamdulillah, revisi rumusan tersebut kemudian disetujui oleh PBNU dan diposting di NU Online sebagai penjelasan dari draf pertama. Hal ini menunjukkan bahwa sampai saat ini pengurus PBNU masih bersikukuh untuk melegalkan keputusan yang lama yang sudah dianulir dalam muktamar. Apabila ditelaah secara cermat, draf Khashaish NU yang lama itu bermuara dari buku Tasawuf Sebagai Kritik Sosial; Mengedepankan Islam Sebagai Inspirasi Bukan Aspirasi yang ditulis oleh Dr KH Said Aqil Siroj.
☆Sistem Ahwa Menjadi  ﻛﻠﻤﺔ ﺣﻖ ﻳﺮﺍﺩ ﺑﻬﺎ
 Selain tentang khashais Aswaja di atas, keresahan yang ditimbulkannya juga dalam praktik pelaksanaa muktamar. Memang, muktamar NU sudah selesai dan hasil muktamar tersebut bisa dikategorikan menjadi dua jenis. Ada yang tidak bermasalah, ada yang bermasalah. Yang tidak masalah adalah hasil (produk) muktamar selain pemilihan kepengurusan. Sedangkan untuk kepengurusan, masih bermasalah. Pergantian kepengurusan, ada yang bermasalah dalam sisi personality sekaligus proses, ada yang bermasalah hanya dari sisi proses saja, bukan personality.
☆ Pelanggaran dalam pemilihan kepengurusan
Permasalahan dalam pergantian kepengurusan dari sisi proses dapat dilihat sangat jelas dari pemilihan yang menggunakan system AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi). Dari penggunaan sistem ini, terjadi beberapa pelanggaran;
1. Tidak mengikuti AD/ART, dimana AD/ART bagi sebuah organisasi merupakan tarekat. Oleh karena itu, segala aktifitas organisasi harus mengacu pada AD/ART. Bila tidak, maka putusannya adalah batal. Tetapi, AD/ART bukan al-Qur’an yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, tidak ada apa-apa ada beberapa perubahan. Salah satu tawarannya adalah pendapat Rois Am (Gus Mus), “Kiai dipilih Kiai”.
2. Melanggar kebijakan dan keputusan forum syuriah bahwa kiai dipilih oleh kiai. Hasil putusan ini dapat dipahami bahwa
(a) Rois Am dipilih langsung oleh beberapa Rois Am dari wilayah dan cabang atau
(b) beberapa Rois Am dari Wilayah dan Cabang memilih anggota AHWA sebagai perwakilan mereka yang nanti akan memilih dan menentukan Rois Am PBNU.
Ternyata, dalam praktiknya, dua kemungkinan tersebut tidak ada yang dilaksanakan karena anggota AHWA tidak pernah dipilih oleh beberapa Rois Am. Yang terjadi adalah, list nama-nama anggota AHWA telah ditentukan oleh panita yang kemudian disodorkan pada para Rois Am cabang dan wilayah untuk kemudian disetujui.
3. Banyak cacat yang terjadi saat pemilihan ketua umum. Diantaranya, adanya dugaan bahwa jumlah pemilih tidak mencapai quorum karena banyak muktamirin yang meninggalkan tempat pemilihan; dan juga dugaan adanya pemilih fiktif, yakni muktamirin yang tidak memiliki hak suara juga diberi hak memilih
☆ Personality
Permasalahan dalam pergantian kepengurusan dari sisi personality dapat dilihat dari profil dan track record para pimpinan terpilih, terutama ketua umum. Untuk Rois Am terpilih, masih ada kemungkinan diterima bila melihat personality (kepribadian dan ideologi) yang bersangkutan karena masih diyakini memiliki track record dan sikap yang tidak keluar dari ideologi NU. Sedangkan untuk ketua umum, personality yang dimilikinya diduga kuat telah keluar dari garis-garis haluan NU. Hal ini dapat dilihat daritrack record ketua umum terpilih yang sering menyampaikan ceramah dan menerbitkan tulisan-tulisan yang melanggar kode etik NU dan kriteria ketua umum PBNU.
Berdasarkan paparan di atas, dengan ini kami menolak dan tidak mengakui kepengurusan PBNU yang dihasilkan dari Muktamar NU ke-33 di Jombang. Bagi kami, kepengurusan PBNU yang saat ini terbentuk adalah kepengurusan yang tidak sah.
Sukorejo, 21 September 2015
http://mahad-aly.sukorejo.com/2015/09/mengapa-hasil-keputusan-muktamar-ke-33-di-jombang-cacat-dan-harus-ditolak/


Sumber: » Ma’had Aly Situbondo: Alasan Muktamar NU 33 Cacat Hukum Dan Wajib Ditolak http://www.nugarislurus.com/2015/09/mahad-aly-situbondo-alasan-muktamar-nu-33-cacat-hukum-dan-wajib-ditolak.html#ixzz3mUUTMhgo
NUGarisLurus
Under Creative Commons License: Attribution Share Alike
Follow us: @NuGarisLurus on Twitter | 467428066729602 on

Apakah anda menemukan kejanggalan yang saya maksudkan?
Belum ya?
Oke, saya jelaskan saja, biar anda tidak bingung.
Kejanggalan Penulisan di Website NU Garis Lurus - Bulan Ramadlan
Letak kejanggalannya pertamanya ialah berada di penulisan An-Nahdhiyah pada gambar pertama.
Pada tulisan Nahdlatul Ulama sudah benar, karena transliterasi huruf ض memang menggunakan "DL" apabila mengikuti metode Transliterasi Pendekatan Arab ke Latin yang sudah disepakati dan sudah diamalkan oleh Ulama NU masa dulu dan juga oleh para Cendikiawan. Namun pada penulisan "An-Nahdliyah" Ma'had Aly Situbondo menggunakan penulisan sebagian negara eropa yang masuk ke indonesia karena dibawa dan disebarkan oleh kaum wahabi.

Untuk lebih jelasnya dalam mengetahui hal ini, silahkan anda baca saja artikel artikel dibawah ini:
Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Nahdliyin Harus Menulis Bulan Ramadlan
Fakta Dasar Penulisan Ramadlan, Ramadan dan Ramadhan
Penulisan Ramadan (Bulan Ramadlan) Yang Benar

Kejanggalan Kedua:
Link yang diberikan oleh NU Garis Lurus ternyata tidak ada.
Tatkala saya klik, ternyata larinya ke link "http://ww2.sukorejo.com/?folio=7POYGN0G2"
silahkan anda coba sendiri kunjungi link http://mahad-aly.sukorejo.com/2015/09/mengapa-hasil-keputusan-muktamar-ke-33-di-jombang-cacat-dan-harus-ditolak/

Dari 2 kejanggalan ini, apakah ini sudah membuktikan bahwa NU Garis Lurus tidak murni Nahdliyun (Warga NU), dan juga berbohong mengatasnamakan NU?

0 komentar "Kejanggalan Penulisan di Website NU Garis Lurus - Bulan Ramadlan", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar